Sabtu, 29 September 2012

Cybercrime


Cybercrime Dan Modus Operansinya
Oleh : iwan nur adi, m.kom
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:”…any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution“. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data“. Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to
refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely
heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres
PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba
pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal
behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer
system and the data processed by them.
b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any
illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or
network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by
means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
MODUS OPERANDI
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai
modus operandi yang ada, antara lain:a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor
Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau
of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan
nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.f. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar