Sabtu, 29 September 2012

Laporan TIK


Ø   INTERNET(INTERCONNECTED NETWORK)
Teknologiya sering disebut “VIRTUAL TEKNOLOGI” atau “ TEKNOLOGI MAYA”,Sebab seolah-olah NYATA, padahal TIDAK DISEBUT TIDAK NYATA PADAHAL NYATA
Ø   ALASAN MENGGUNAKAN INTERNET
               ANONYMITY
Identitas tdk dpt dideteksi, pelaku merasa nyaman dan aman
               AFFORDABILITY
 Berkemampuan untuk mencari apa saja yang diinginkan, manfaat  “search engine”
               ACCESSIBILITY
Sangat mudah digunakan serta murah sehinga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Andi Hamzah (1989)  
cybercrime sebagai  kejahatan dibidang  komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Klasifikasi TPTI (Cyber Crime)
Internet sebagai media  / alat kejahatan

Kejahatan biasa /menggunakan media internet :
•Pornografi, Penghinaan, Pengancaman, Dll
•Pencurian, Penipuan, Carding, Dll.
•Kejahatan bidang  HKI
2    Kejahatan baru karena adanya  media internet :
•Hacking, Tresspasing, Password Snifing , Dll
•Cracking, Deface, DDoS Attack, IP Spoofing, Dll. 
• Phreaking (sasaran telepon).
•Kejahatan/pelanggaran thd regulasi dibidang Telematika antara lain : 
*Masalah Hak dan kewajiban penyelenggara jasa internet (ISP).
* Penyediaan jasa VoIP yang tidak sesuai aturan yang ada.
Ø   Modus Operasi/Bentuk Cybercrime:       

               Unauthorized Access to Computer System and Service
 Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. 
               Illegal Contents
 Merupakan kejadian dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornograf atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitas idan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
               Data Forgery
 Merupakan kejadian dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
               Cyber Espionage
Merupakan kejadian yangmemanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
 Modus Operasi Cybercrime:

               Cyber Sabotage and Extortion
 Kejadian  ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer terhubung dengan Internet.  Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program computer atau sistem jaringan komputer tidakdapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
               Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
                Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau tersembunyi dan sebagainya
Ø   Kasus Pornografi
Sumber utama kasus ini adalah keterbukaan internet.
Permasalahannya :Masyarakat dunia toleran terhadap  kehadiran situs porno.
Negara
Usia
Keterangan
Indonesia
Semua
Online karena tidak diawasi
Eropa
8-17
Online karena tidak diawasi
Korea Selatan
Semua
10 juta pengunjung
Taiwan
Semua
2,5 juta pengunjung ke web unique user
Yunani
Anak-anak
Mengunjungi situs asmara

Ø   KEJAHATAN YANG MENGGUNAKAN  TI SEBAGAI FASILITAS :
1.       PEMBAJAKAN (piracy)
Contohnya: Film, musik, software. Yang dirugikan bukan hanya pemilik hak cipta saja, akan tetapi negara  juga dirugikan (pajak dan cukai)

No
Negara
Tingkat Pembajakan %
1
Cina
92
2
Vietnam
92
3
Ukraina
91
4
Indonesia
88
5
Rusia
87
6
Zimbabwe
87
7
Swedia
27
8
Austria
27
9
Denmark
26
10
Selandia Baru
23
11
Amerika Serikat
22


Ø   Pemalsuan dan Pencurian Informasi Kartu Kredit
Sering disebut “carding” .Mengambil informasi seperti, nama, alamat, nomor PIN,  nomor kartu kredit, password, dll ,biasanya yang diuntungkan Situs-situs porno dan judi.
Perusahaan Penyurvei
Prestasi
Perusahaan sekuritas ClearCommerce
(www.clearcommerce.com)
Carder dan hacker luar biasa di dunia maya (peringkat 2 setelah ukraina)
Majalah time edisi 23 September 2002
Carder Indonesia suka membobol situs internet

Ø   Perjudian Online
Banyak situs-situs dunia yang menawarkan perjudian online. Permasalahannya adalah para peserta tidak mengenal negara, suku, umur, Jenis kelamin, agama, dll.Salah satu contohnya adalah tebak nomor.


Ø   Pencurian dan Penggunaan  Account Internet Milik Orang Lain
Kasus ini cukup menangkap “user ID” dan “password” (email) ,kita sudah bisa mengakses data yang dibutuhkan.Pengguna hanya dibebani membayar penggunaan account ,orang yang kecurian tidak merasa barangnya dicuri.

PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
               KUHP dan KUHAP
                UNDANG UNDANG N0 11 TH 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
               UNDANG UNDANG NO 44 TH 2008 TENTANG PORNOGRAFI
               UNDANG UNDANG NO 19 TH 2002 TENTANG HAK CIPTA
               UNDANG-UNDANG NO 15 TH 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
                UU NO 25 TH 2003 TENTANG PENCUCIAN UANG
                UU NO 36 TH 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

§            PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA (pornografi)
               KUHP dan KUHAP
                Pasal 282 KUHP
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan, gambaran atau benda, yang diketahui isinya dan melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkan ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannva atau menunjukkannya sebagai bisa didapat. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah.
(2) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud” untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikinnya, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskan, mengeluarkannva dan negeri atau mempunyai dalam persediaan, atau barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bisa didapat, diancam jika ada alasan kuat baginya untuk
menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
·                Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU Informasi dan transaksi elektronik “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
·                Pasal 45 UU ITE “ Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
·                Pasal 4 UU no 44 tahun 2008
·                1)  Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang
secara eksplisit memuat:
a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.  kekerasan seksual;
c.  masturbasi atau onani;
d.  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.  alat kelamin; atau
f.  pornografi anak.
2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.  menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
     ketelanjangan;
 b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.  mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
 d.  menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung
      layanan seksual.
·                UU no 44 tahun 2008
·                 Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1).
·                Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
·                 Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
·                Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


ª            PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA (perjudian)
               Pasal 303 KUHP
1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan         sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
·                Pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 UU Informasi dan transaksi elektronik “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
·                Pasal 45 UU ITE “ Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah


Ø   MODUS OPERASI PHISING
Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai
berikut: 
·                Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan
Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan email atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit 
·                Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan      e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut. 
·                Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim. Pada jejaring sosial (facebook) modus pelaku melui chating dengan mengirimkan content palsu contoh : “pelaku” : hey mo liat foto rafi ahmad dan yuni shara
bugil klik......”
 http://www.facebook.com/photo.php?fbid= ... 48&theater
http://www.facebook.com/album.php?aid=3 ... 48&theater
http://www.facebook.com/album.php?aid=3 ... 48&theater

Setelah klik dilakukan pelaku mengubah bahasa pemrograman yang ada pada url facebook dan
mengarahkan pada permintaan login...ini biasa disebut fake login.Tips selalu waspada dan selalu lihat address bar untuk alamat url facebook yang benar.

Ø   Memasang Keyloger (software pencuri data di komputer)
Pencet tombol ctrl+alt+sfift+F9 untuk mengetahui apakah komputer anda atau warnet yang anda gunakan terinstal software keyloger
       PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA (PHISING/memancing/mencuri pasword)
·                Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
·                Pasal 406
(1)    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
·                Pasal 263.
(1)    Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruhorang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)    Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
               Pasal 30 UU ITE
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
               Pasal 46 ancaman hukuman
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

©           PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA (Penipuan/sms palsu)
               Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan  sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
               Pasal 28 ayat 1
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
               Pasal 45 ayat(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

          PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA (Pencemaran nama baik/penghinaan atau pengancaman)
               Pasal 310 KUHP
(1)    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)     Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)    Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
·                Pasal 311 KUHP
(1)    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar,tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·                Pasal 335 KUHP
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
·                Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
·                Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
·                Pasal 27 ayat 3 dan 4
(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
·                Pasal 45 UU ITE “ Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

KALAU DAHULU PEPATAH MENGATAKAN “MULUTMU ADALAH
HARIMAUMU” MUNGKIN SUDAH HARUS DIRUBAH “STATUSMU ADALAH HARIMAUMU”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar