Ø
INTERNET(INTERCONNECTED
NETWORK)
Teknologiya sering disebut “VIRTUAL TEKNOLOGI” atau “ TEKNOLOGI MAYA”,Sebab seolah-olah NYATA, padahal TIDAK DISEBUT TIDAK NYATA PADAHAL NYATA
Teknologiya sering disebut “VIRTUAL TEKNOLOGI” atau “ TEKNOLOGI MAYA”,Sebab seolah-olah NYATA, padahal TIDAK DISEBUT TIDAK NYATA PADAHAL NYATA
Ø
ALASAN
MENGGUNAKAN INTERNET
•
ANONYMITY
Identitas tdk dpt dideteksi, pelaku merasa nyaman dan aman
Identitas tdk dpt dideteksi, pelaku merasa nyaman dan aman
•
AFFORDABILITY
Berkemampuan untuk mencari apa saja yang diinginkan, manfaat “search engine”
Berkemampuan untuk mencari apa saja yang diinginkan, manfaat “search engine”
•
ACCESSIBILITY
Sangat mudah digunakan serta murah sehinga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Sangat mudah digunakan serta murah sehinga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Andi Hamzah (1989)
cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Klasifikasi TPTI (Cyber Crime)
Internet
sebagai media / alat kejahatan
Kejahatan biasa /menggunakan media internet :
•Pornografi, Penghinaan,
Pengancaman, Dll
•Pencurian, Penipuan, Carding, Dll.
•Kejahatan bidang HKI
2 Kejahatan baru karena adanya media internet :
•Hacking, Tresspasing, Password
Snifing , Dll
•Cracking, Deface, DDoS Attack, IP
Spoofing, Dll.
• Phreaking (sasaran telepon).
•Kejahatan/pelanggaran thd regulasi
dibidang Telematika antara lain :
*Masalah Hak dan kewajiban penyelenggara jasa internet (ISP).
* Penyediaan jasa VoIP yang tidak sesuai aturan yang ada.
*Masalah Hak dan kewajiban penyelenggara jasa internet (ISP).
* Penyediaan jasa VoIP yang tidak sesuai aturan yang ada.
Ø
Modus
Operasi/Bentuk Cybercrime:
•
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
•
Illegal Contents
Merupakan kejadian dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornograf atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitas idan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Merupakan kejadian dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornograf atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitas idan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
•
Data Forgery
Merupakan kejadian dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Merupakan kejadian dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
•
Cyber Espionage
Merupakan kejadian yangmemanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Merupakan kejadian yangmemanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Modus Operasi Cybercrime:
•
Cyber Sabotage and Extortion
Kejadian ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program computer atau sistem jaringan komputer tidakdapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Kejadian ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program computer atau sistem jaringan komputer tidakdapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
•
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
•
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau tersembunyi dan sebagainya
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau tersembunyi dan sebagainya
Ø
Kasus
Pornografi
Sumber utama kasus
ini adalah keterbukaan internet.
Permasalahannya :Masyarakat dunia toleran terhadap kehadiran situs porno.
Permasalahannya :Masyarakat dunia toleran terhadap kehadiran situs porno.
Negara
|
Usia
|
Keterangan
|
Indonesia
|
Semua
|
Online karena tidak diawasi
|
Eropa
|
8-17
|
Online karena tidak diawasi
|
Korea Selatan
|
Semua
|
10 juta pengunjung
|
Taiwan
|
Semua
|
2,5 juta pengunjung ke web unique user
|
Yunani
|
Anak-anak
|
Mengunjungi situs asmara
|
Ø
KEJAHATAN
YANG MENGGUNAKAN TI SEBAGAI FASILITAS :
1.
PEMBAJAKAN (piracy)
Contohnya: Film, musik, software. Yang dirugikan bukan hanya pemilik hak cipta saja, akan tetapi negara juga dirugikan (pajak dan cukai)
Contohnya: Film, musik, software. Yang dirugikan bukan hanya pemilik hak cipta saja, akan tetapi negara juga dirugikan (pajak dan cukai)
No
|
Negara
|
Tingkat Pembajakan %
|
1
|
Cina
|
92
|
2
|
Vietnam
|
92
|
3
|
Ukraina
|
91
|
4
|
Indonesia
|
88
|
5
|
Rusia
|
87
|
6
|
Zimbabwe
|
87
|
7
|
Swedia
|
27
|
8
|
Austria
|
27
|
9
|
Denmark
|
26
|
10
|
Selandia Baru
|
23
|
11
|
Amerika Serikat
|
22
|
Ø
Pemalsuan dan Pencurian Informasi Kartu Kredit
Sering disebut “carding” .Mengambil informasi seperti, nama, alamat, nomor PIN, nomor kartu kredit, password, dll ,biasanya yang diuntungkan Situs-situs porno dan judi.
Sering disebut “carding” .Mengambil informasi seperti, nama, alamat, nomor PIN, nomor kartu kredit, password, dll ,biasanya yang diuntungkan Situs-situs porno dan judi.
Perusahaan Penyurvei
|
Prestasi
|
Perusahaan sekuritas ClearCommerce
(www.clearcommerce.com) |
Carder dan hacker luar biasa di dunia maya (peringkat 2 setelah
ukraina)
|
Majalah time edisi 23 September 2002
|
Carder Indonesia suka membobol situs internet
|
Ø
Perjudian
Online
Banyak situs-situs dunia yang menawarkan perjudian online. Permasalahannya adalah para peserta tidak mengenal negara, suku, umur, Jenis kelamin, agama, dll.Salah satu contohnya adalah tebak nomor.
Banyak situs-situs dunia yang menawarkan perjudian online. Permasalahannya adalah para peserta tidak mengenal negara, suku, umur, Jenis kelamin, agama, dll.Salah satu contohnya adalah tebak nomor.
Ø
Pencurian
dan Penggunaan Account Internet Milik
Orang Lain
Kasus ini cukup menangkap “user ID” dan “password” (email) ,kita sudah bisa mengakses data yang dibutuhkan.Pengguna hanya dibebani membayar penggunaan account ,orang yang kecurian tidak merasa barangnya dicuri.
Kasus ini cukup menangkap “user ID” dan “password” (email) ,kita sudah bisa mengakses data yang dibutuhkan.Pengguna hanya dibebani membayar penggunaan account ,orang yang kecurian tidak merasa barangnya dicuri.
PENERAPAN
HUKUM DI INDONESIA
•
KUHP dan KUHAP
•
UNDANG
UNDANG N0 11 TH 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
•
UNDANG UNDANG NO 44 TH 2008 TENTANG PORNOGRAFI
•
UNDANG UNDANG NO 19 TH 2002 TENTANG HAK CIPTA
•
UNDANG-UNDANG NO 15 TH 2003 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME
•
UU NO 25
TH 2003 TENTANG PENCUCIAN UANG
•
UU NO 36
TH 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
§
PENERAPAN
HUKUM DI INDONESIA (pornografi)
•
KUHP dan KUHAP
•
Pasal 282
KUHP
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan, gambaran atau benda, yang diketahui isinya dan melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkan ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannva atau menunjukkannya sebagai bisa didapat. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah.
(2) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud” untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikinnya, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskan, mengeluarkannva dan negeri atau mempunyai dalam persediaan, atau barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bisa didapat, diancam jika ada alasan kuat baginya untuk
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan, gambaran atau benda, yang diketahui isinya dan melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkan ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannva atau menunjukkannya sebagai bisa didapat. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah.
(2) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud” untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikinnya, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskan, mengeluarkannva dan negeri atau mempunyai dalam persediaan, atau barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bisa didapat, diancam jika ada alasan kuat baginya untuk
menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga
ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
(3) Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
·
Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU Informasi dan
transaksi elektronik “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”
·
Pasal 45 UU ITE “ Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau ayat 4
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak
1 milyar rupiah
·
Pasal 4 UU no 44 tahun 2008
·
1) Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
yang
secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk
persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan
yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit
alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan
aktivitas seksual; atau
d.
menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung
layanan seksual.
·
UU no 44 tahun 2008
·
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
·
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
·
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
·
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
ª
PENERAPAN
HUKUM DI INDONESIA (perjudian)
•
Pasal 303 KUHP
1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
·
Pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 UU Informasi dan
transaksi elektronik “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian”
·
Pasal 45 UU ITE “ Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau ayat 4
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak
1 milyar rupiah
Ø
MODUS OPERASI
PHISING
Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai
Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai
berikut:
·
Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk
menyesatkan
Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan email atau web
sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau
merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit.
Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi,
seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
·
Membuat situs palsu yang sama persis dengan
situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu
tersebut.
·
Membuat hyperlink ke web-site palsu atau
menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim. Pada jejaring
sosial (facebook) modus pelaku melui chating dengan mengirimkan content palsu
contoh : “pelaku” : hey mo liat foto rafi ahmad dan yuni shara
bugil klik......”
http://www.facebook.com/photo.php?fbid= ...
48&theater
http://www.facebook.com/album.php?aid=3 ... 48&theater
http://www.facebook.com/album.php?aid=3 ... 48&theater
Setelah klik dilakukan pelaku mengubah bahasa pemrograman yang ada pada
url facebook dan
mengarahkan pada permintaan login...ini biasa disebut fake login.Tips selalu waspada dan selalu lihat address bar untuk alamat url facebook yang benar.
mengarahkan pada permintaan login...ini biasa disebut fake login.Tips selalu waspada dan selalu lihat address bar untuk alamat url facebook yang benar.
Ø
Memasang
Keyloger (software pencuri data di komputer)
Pencet tombol ctrl+alt+sfift+F9 untuk mengetahui apakah komputer anda
atau warnet yang anda gunakan terinstal software keyloger
↔ PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
(PHISING/memancing/mencuri pasword)
·
Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil barang
secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
·
Pasal 406
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
·
Pasal 263.
(1) Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruhorang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
•
Pasal 30 UU ITE
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
•
Pasal 46 ancaman hukuman
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
©
PENERAPAN
HUKUM DI INDONESIA (Penipuan/sms palsu)
•
Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun."
•
Pasal 28 ayat 1
(1)Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
•
Pasal 45 ayat(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara palinglama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
€
PENERAPAN
HUKUM DI INDONESIA (Pencemaran nama baik/penghinaan atau pengancaman)
•
Pasal 310 KUHP
(1) Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
·
Pasal 311 KUHP
(1) Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar,tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah
·
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
·
Barang siapa memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis.
·
Pasal 27 ayat 3 dan 4
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
·
Pasal 45 UU ITE “ Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau ayat 4
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak
1 milyar rupiah
KALAU
DAHULU PEPATAH MENGATAKAN “MULUTMU ADALAH
HARIMAUMU”
MUNGKIN SUDAH HARUS DIRUBAH “STATUSMU ADALAH HARIMAUMU”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar