Sabtu, 29 September 2012

Sejarah Pramuka Indonesia


SEJARAH PRAMUKA INDONESIA
  1. Masa Hindia Belanda
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai saham besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepramukaan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepramukaan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.
Organisasi kepramukaan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang “Nederlandse Padvinders Organisatie” (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi “Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging” (NIPV) pada tahun 1916.
Organisasi Kepramukaan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah “Javaanse Padvinders Organisatie” (JPO); berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
Kenyataan bahwa kepramukaan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya “Padvinder Muhammadiyah” yang pada 1920 berganti nama menjadi “Hisbul Wathon” (HW); “Nationale Padvinderij” yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan “Syarikat Islam Afdeling Padvinderij” yang kemudian diganti menjadi “Syarikat Islam Afdeling Pandu” dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietishe Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Hasrat bersatu bagi organisasi kepramukaan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu “Persaudaraan Antara Pandu Indonesia” merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
Kemudian pemerintah Kolonial Belanda melarang pemakaian istilah Padvinder bagi organisasi kepanduan bangsa kita. Istilah “Pandu” dan “Kepanduan” dikemukakan pertama kali dalam kongres SIAP tahun 1928 oleh KH. Agus Salim di kota Banjarnegara, Banyumas, Jawa Tengah.
Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan).
PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.

Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepramukaan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepramukaan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan “All Indonesian Jamboree”. Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan “Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem” disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.
  1. Masa Pendudukan Jepang
“Dai Nippon” ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepramukaan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepramukaan tetap menyala di dada para anggotanya.
  1. Masa Republik Indonesia
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan “Janji Ikatan Sakti”, lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.
Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan Negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepramukaan mengadakan konfersensi di Jakarta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.
  1. Pada 1953 IPINDO berhasil menjadi anggota kepramukaan sedunia
IPINDO merupakan federasi bagi organisasi kepramukaan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.
Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 IPINDO menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta. IPINDO sebagai wadah pelaksana kegiatan kepramukaan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepramukaan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepramukaan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan November 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen P dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik “Penasionalan Kepanduan”.
Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.
LAHIRNYA GERAKAN PRAMUKA
  1. Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).
Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

  1. Kelahiran Gerakan Pramuka
Kelahiran Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
  1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
  2. Diterbitkannya KEPPRES No. 238/61 tentang Gerakan Pramuka, tanggal 20 Mei 1961, “Tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya”. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
  3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
  4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
  1. Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
O
Organisasi Gerakan Pramuka pada saat ini telah menjadi organisasi yang dapat diandalkan. Dan hal itu tidak terlepas dari jerih payah para pandu dalam membangun kerangka organisasi dan para Pramuka dalam membentuk Organisasi Gerakan Pramuka seperti sekarang ini.

BIOGRAFI BADEN POWELL


Baden-Powell dilahirkan di Paddington, London pada 1857. Dia adalah anak ke-6 dari 8 anak profesor Savilian yang mengajar geometri di Oxford. Ayahnya, pendeta Harry Baden-Powell, meninggal ketika dia berusia 3 tahun, dan ia dibesarkan oleh ibunya, Henrietta Grace Smith, seorang wanita yang berketetapan bahwa anak-anaknya harus berhasil. Baden-Powell berkata tentang ibunya pada 1933, "Rahasia keberhasilan saya adalah ibu saya."
Selepas menghadiri Rose Hill School, Tunbridge Wells, Baden-Powell dianugerahi beasiswa untuk sekolah umum Charterhouse. Perkenalannya kepada kemahiran pramuka adalah memburu dan memasak hewan - dan menghindari guru - di hutan yang berdekatan, yang juga merupakan kawasan terlarang. Dia juga bermain piano dan biola, mampu melukis dengan baik dengan menggunakan kedua belah tangan dengan tangkas, dan gemar bermain drama. Masa liburan dihabiskan dengan ekspedisi belayar atau berkanu dengan saudara-saudaranya.
Dia mengarang beberapa buku, di antaranya yakni jungle book, girl guides, scouiting for boys, aids to scouting, rovering to succes

Karier Ketentaraan

Pada tahun 1876, Baden-Powell bergabung dengan 13th Hussars di India. Pada tahun 1895 dia bertugas dengan dinas khusus di Afrika dan pulang ke India pada tahun 1897 untuk memimpin 5th Dragoon Guards.
Baden-Powell saling berlatih dan mengasah kemahiran kepanduannya dengan suku Zulu pada awal 1880-an di jajahan Natal Afrika Selatan di mana resimennya ditempatkan dan ia diberi penghargaan karena keberaniannya. Ada 3 penghargaan yang diberi angkatan perang Zulu yaitu:
  • impressa : serigala yang tak pernah tidur, karena dia sering berjaga-jaga saat malam.
  • kantankye : orang pemakai topi lebar, karena dia selalu memakai topi lebar.
  • m'hlalapanzi: orang bertiarap yang siap menembak.
Kemahirannya mengagumkan dan dia kemudian dipindahkan ke dinas rahasia Inggris. Dia sering bertugas dengan menyamar sebagai pengumpul kupu-kupu, memasukkan rancangan instalasi militer ke dalam lukisan-lukisan sayap kupu-kupunya.
Baden-Powell kemudian ditempatkan di dinas rahasia selama 3 tahun di daerah Mediterania yang berbasis di Malta. Dia kemudian memimpin gerakan ketentaraannya yang berhasil di Ashanti, Afrika, dan pada usia 40 dipromosikan untuk memimpin 5th Dragoon Guards pada tahun 1897. Beberapa tahun kemudian, dia menulis buku panduan ringkas bertajuk "Aids to Scouting", ringkasan ceramah yang dia berikan mengenai peninjau ketentaraan, untuk membantu melatih perekrutan tentara baru. Menggunakan buku ini dan kaidah lain, ia melatih mereka untuk berpikir sendiri, menggunakan daya usaha sendiri, dan untuk bertahan hidup dalam hutan.
Baden-Powell kembali ke Afrika Selatan sebelum Perang Boer dan terlibat dalam beberapa tindakan melawan Zulu. Dinaikkan pangkatnya pada masa Perang Boer menjadi kolonel termuda dalam dinas ketentaraan Britania, dia bertanggung jawab untuk organisasi pasukan perintis yang membantu tentara biasa. Ketika merencanakan hal ini, dia terperangkap dalam pengepungan Mafeking, dan dikelilingi oleh tentara Boer yang melebihi 8.000 orang. Walaupun berjumlah lebih kecil, garnisun itu berhasil bertahan dalam pengepungan selama 217 hari. Sebagian besar keberhasilan itu dikatakan sebagai hasil beberapa muslihat yang dilaksanakan atas perintah Baden-Powell sebagai komandan garnisun. Ranjau-ranjau palsu ditanam, dan tentaranya diperintah untuk menghindari pagar kawat olok-olok (tidak ada) saat bergerak antara parit kubu.
Baden-Powell melaksanakan kebanyakan kerja peninjauan secara pribadi dan membina pasukan kanak-kanak asli untuk berjaga dan membawa pesan-pesan, kadang menembus pertahanan lawan. Banyak dari anak-anak ini kehilangan nyawanya dalam melaksanakan tugas. Baden-Powell amat kagum dengan keberanian mereka dan kesungguhan mereka yang ditunjukkan ketika melaksanakan tugas. Pengepungan itu dibubarkan oleh Pembebasan Mafeking pada 16 Mei 1900. Naik pangkat sebagai Mayor Jendral, Baden-Powell menjadi pahlawan nasional.
Setelah mengurusi pasukan polisi Afrika Selatan Baden-Powell kembali ke Inggris untuk bertugas sebagai Inspektur Jendral pasukan berkuda pada tahun 1903.

Pulang ke Inggris

Setelah kembali, Baden-Powell mendapati buku panduan ketentaraannya "Aids to Scouting" telah menjadi buku terlaris, dan telah digunakan oleh para guru dan organisasi pemuda.
Kembali dari pertemuan dengan pendiri Boys' Brigade, Sir William Alexander Smith, Baden-Powell memutuskan untuk menulis kembali Aids to Scouting agar sesuai dengan pembaca remaja, dan pada tahun 1907 membuat satu perkemahan di Brownsea Island bersama dengan 22 anak lelaki yang berlatar belakang berbeda, untuk menguji sebagian dari idenya. Buku "Scouting for Boys" kemudian diterbitkan pada tahun 1908 dalam 6 jilid.
Kanak-kanak remaja membentuk "Scout Troops" secara spontan dan gerakan Pramuka berdiri tanpa sengaja, pada mulanya pada tingkat nasional, dan kemudian pada tingkat internasional. Gerakan pramuka berkembang seiring dengan Boys' Brigade. Suatu pertemuan untuk semua pramuka diadakan di Crystal Palace di London pada 1908, di mana Baden-Powell menemukan gerakan Pandu Puteri yang pertama. Pandu Puteri kemudian didirikan pada tahun 1910 di bawah pengawasan saudara perempuan Baden-Powell, Agnes Baden-Powell.
Walaupun dia sebenarnya dapat menjadi Panglima Tertinggi, Baden Powell memuutuskan untuk berhenti dari tentara pada tahun 1910 dengan pangkat Letnan Jendral menuruti nasihat Raja Edward VII, yang mengusulkan bahawa ia lebih baik melayani negaranya dengan memajukan gerakan Pramuka.
Pada Januari 1912 Baden-Powell bertemu calon isterinya Olave Soames di atas kapal penumpang (Arcadia) dalam perjalanan ke New York untuk memulai Lawatan Pramuka Dunia. Olave berusia 23, Baden-Powell 55, dan mereka berkongsi tanggal lahir. Mereka bertunangan pada September tahun yang sama dan menjadi sensasi pers, mungkin karena ketenaran Baden-Powell, karena perbedaan usia seperti itu lazim pada saat itu. Untuk menghindari gangguan pihak pers, mereka melangsungkan pernikahan secara rahasia pada 30 Oktober 1912. Dikatakan bahwa Baden-Powell hanya memiliki satu petualangan lain dengan wanita (pertunganannya yang gagal dengan Juliette Magill Kinzie Gordon).
Pramuka Inggris menyumbang satu penny masing-masing dan mereka membelikan Baden-Powel hadiah pernikahan, yaitu sebuah mobil Rolls Royce. ‹‹‹›››

Perang Dunia I dan kejadian-kejadian selanjutnya

Ketika pecah Perang Dunia I pada tahun 1914, Baden-Powell menawarkan dirinya kepada Jabatan Perang. Tiada tanggung jawab diberikan kepada beliau, sebab, seperti yang dikatakan oleh Lord Kitchener: "dia bisa mendapatkan beberapa divisi umum dengan mudah tetapi dia tidak dapat mencari orang yang mampu meneruskan usaha baik Boy Scouts." Kabar angin menyatakan Baden-Powell terkait dalam kegiatan spionase dan dinas rahasia berusaha untuk menggalakkan mitos tersebut.
Baden-Powell dianugerahi gelar Baronet pada tahun 1922, dan bergelar Baron Baden-Powell, dari Gilwell dalam County Essex, pada tahun 1929. Taman Gilwell adalah tempat latihan Pemimpin Pramuka Internasional. Baden-Powell dianugerahi Order of Merit dalam sistem penghormatan Inggris pada tahun 1937, dan dianugerahi 28 gelar lain dari negara-negara asing.
Dalam sajak singkat yang ia tulis, ia menjelaskan bagaimana mengucapkan namanya:
Man, Nation, Maiden
Please call it Baden.
Further, for Powell
Rhyme it with Noël.
Dibawah usaha gigihnya pergerakan Pramuka dunia berkembang. Pada tahun 1922 terdapat lebih dari sejuta pramuka di 32 negara; pada tahun 1939 jumlah pramuka melebihi 3,3 juta orang.
Keluarga Baden-Powell memiliki tiga anak – satu anak laki-laki dan dua perempuan (yang mendapat gelar-gelar kehormatan pada 1929; anak laki-lakinya kemudian menggantikan ayahnya pada 1941:
  • Peter, kemudian 2nd Baron Baden-Powell (1913-1962)
  • Hon. Heather Baden-Powell (1915-1986)
  • Hon. Betty Baden-Powell (1917-2004) yang pada 1936 menikah dengan Gervase Charles Robert Clay (lahir 1912 dan memiliki 3 anak laki-laki dan 1 perempuan)
Tidak lama selepas menikah, Baden-Powell berhadapan dengan masalah kesehatan, dan mengalami beberapa serangan penyakit. Ia menderita sakit kepala terus menerus, yang dianggap dokternya berasal dari gangguan psikosomatis dan dirawat dengan analisa mimpi. Sakit kepala ini berhenti setelah ia tidak lagi tidur dengan Olave dan pindah ke kamar tidur baru di balkon rumahnya. Pada tahun 1934 prostatenya dibuang, dan pada tahun 1939 dia pindah ke sebuah rumah yang dibangunnya di Kenya, negara yang pernah dilawatinya untuk berehat. Dia meninggal dan dimakamkan di Kenya, di Nyeri, dekat Gunung Kenya, pada 8 Januari 1941.
Pada 1938 Royal Academy of Sweden menganugerahkan Lord Baden-Powell dan semua gerakan Pramuka hadiah Nobel Perdamaian untuk tahun 1939. Tapi pada 1939 Royal Academy memutuskan untuk tidak menganugerahkan hadiah untuk tahun itu, karena pecahnya Perang Dunia II.
Pergerakan Pramuka dan Pandu Puteri merayakan 22 Februari sebagai hari B-P, tanggal lahir bersama Robert dan Olave Baden-Powell, untuk memperingati dan meraikan jasa Ketua Pramuka dan Ketua Pandu Puteri Dunia.

Mengenai ketertarikannya pada anak laki-laki

Dua penulis biografi Baden-Powell, Michael Rosenthal dari Columbia University dan Tim Jeal, menganggap bahwa ia adalah homoseksual yang tertekan. Buku Tim Jeal yang diriset selama lebih dari 5 tahun, diterbitkan oleh Yale University Press dan diterima dengan baik oleh New York Times, Washington Post dan penerbitan-penerbitan terkemuka lain.
Selain bukti-bukti lain, Jeal menyebutkan suatu contoh kejadian di bulan November 1919. Ketika mengunjungi Charterhouse, sekolahnya dulu, Baden-Powell tinggal bersama teman lamanya, A. H. Tod, seorang guru lajang dan pemilik rumah yang telah mengambil foto-foto telanjang murid-muridnya sebagai bagian dari kumpulan foto mengenai sekolah. Dalam buku hariannya, Baden-Powell menulis tentang hal ini: "Tinggal dengan Tod. Foto-foto anak laki-laki telanjang dan pohon-pohon yang diambil oleh Tod. Bagus sekali." Dalam surat-surat selanjutnya kepada Tod mengenai memulai gerakan Pramuka di sekolah itu, Baden-Powell menyebut bahwa ia akan segera berkunjung kembali dan menambahkan: "Mungkin saya ingin melihat kembali foto-fotomu yang indah itu."
Foto-foto Tod bertahan sampai tahun 1960-an, ketika mereka dihancurkan mungkin untuk "melindungi reputasi Tod." Namun R. Jenkyns mengatakan bahwa album tersebut mengandung foto-foto anak laki-laki telanjang dalam pose-pose yang, menurut pendapatnya, "dibuat-buat dan artifisial." Tidak ada alasan untuk mencurigai bahwa Tod atau Powell memiliki tujuan buruk, dan foto-foto tersebut dibuat sesuai dengan tradisi pada saat itu mengenai seni yang juga ditampilkan dalam lukisan-lukisan Henry Scott Tuke, foto-foto Baron Wilhelm von Gloeden, dan lain-lain.
Jeal juga menyebutkan bahwa Baden-Powell "...tetap memuji tubuh laki-laki ketika telanjang dan merendahkan tubuh wanita. Di Gilwell park, tempat perkemahan Pramuka di hutan Epping, ia selalu menikmati pemandangan anak-anak laki-laki berenang telanjang, dan kadang-kadang berbincang dengan mereka setelah mereka 'melepas baju mereka.'" (pembicaraan pribadi antara Jeal dan anggota-anggota Pramuka lama).
Walaupun menikmati keindahan anak-anak laki-laki, Baden-Powell tidak diketahui pernah bertindak dalam ketertarikannya dengan anak laki-laki. Sebaliknya, ia sangat teguh berpendapat untuk menekan keinginan seksual, terutama dalam komunikasinya dengan anak-anak laki-laki. Ia memasukkan larangan yang jelas melawan masturbasi dalam panduan-panduan Pramuka awal (sedemikian jelasnya sehingga Cox, penerbitnya, menolak untuk mencetak hal ini sebelum bahasanya diperhalus), dan sampai usia 80-an terus bersurat dengan anggota-anggota Pramuka dan memerintahkan mereka untuk mengendalikan keinginan mereka untuk "merusak diri sendiri." Ia percaya pada pendapat saat itu bahwa hal ini menyebabkan penyakit, kegilaan dan impotensi seksual. Pandangan-pandangannya tidak disetujui oleh semua orang. Dr. F. W. W. Griffin, editor The Scouter, menulis pada 1930 dalam buku untuk Rover Scouts bahwa godaan untuk bermasturbasi adalah "tahapan yang cukup alami dalam perkembangan" dan merujukkan anggota-anggota Pramuka kepada sebuah buku oleh H. Havelock Ellis yang berpendapat bahwa "usaha untuk mencapai hidup tanpa seks adalah kesalahan serius." (Tim Jeal, Baden-Powell: Founder of the Boy Scouts 1989, hal. 93-94)

Sejarah Kepanduan Dunia


SEJARAH KEPANDUAN DUNIA
Gerakan ini dimulai pada tahun 1907 ketika Robert Baden-Powell, seorang letnan jendral angkatan bersenjata Britania raya, dan William Alexander Smith, pendiri Boy's Brigade, mengadakan perkemahan kepanduan pertama (dikenal sebagai jamboree) di Kepulauan Brownsea, Inggris.
Ide untuk mengadakan gerakan tersebut muncul ketika Baden-Powell dan pasukannya berjuang mempertahankan kota Mafeking, Afrika Selatan, dari serangan tentara Boer. Ketika itu, pasukannya kalah besar dibandingkan tentara Boer. Untuk mengakalinya, sekelompok pemuda dibentuk dan dilatih untuk menjadi tentara sukarela. Tugas utama mereka adalah membantu militer mempertahankan kota. Mereka mendapatkan tugas-tugas yang ringan tapi penting; misalnya mengantarkan pesan yang diberikan Baden-Powell ke seluruh anggota militer di kota tersebut. Pekerjaan itu dapat mereka selesaikan dengan baik sehingga pasukan Baden-Powell dapat mempertahankan kota Mafeking selama beberapa bulan. Sebagai penghargaan atas keberhasilan yang mereka dapatkan, setiap anggota tentara sukarela tersebut diberi sebuah lencana. Gambar dari lencana ini kemudian digunakan sebagai logo dari gerakan Pramuka internasional.
Keberhasilan Baden-Powell mempertahankan kota Mafeking membuatnya dianggap menjadi pahlawan. Dia kemudian menulis sebuah buku yang berjudul Aids to Scouting (ditulis tahun 1899), dan menjadi buku terlaris saat itu.
Pada tahun 1906, Ernest Thompson Seton mengirimkan Baden-Powell sebuah buku karyanya yang berjudul The Birchbark Roll of the Woodcraft Indians. Seton, seorang keturunan Inggris-Kanada yang tinggal di Amerika Serikat, sering mengadakan pertemuan dengan Baden-Powell dan menyusun rencana tentang suatu gerakan pemuda.
Pertemuannya dengan Seton tersebut mendorongnya untuk menulis kembali bukunya, Aids to Scouting, dengan versi baru yang diberi judul Boy's Patrols. Buku tersebut dimaksudkan sebagai buku petunjuk kepanduan bagi para pemuda ketika itu. Kemudian, untuk menguji ide-idenya, dia mengadakan sebuah perkemahan untuk 21 pemuda dari berbagai lapisan masyarakat selama seminggu penuh, dimulai pada tanggal 1 Agustus, di kepulauan Brownsea, Inggris. Metode organisasinya (sekarang dikenal dengan sistem patroli atau patrol system dalam bahasa Inggris) menjadi kunci dari pelatihan kepanduan yang dilakukannya. Sistem ini mengharuskan para pemuda untuk membentuk beberapa kelompok kecil, kemudian menunjuk salah satu diantara mereka untuk menjadi ketua kelompok tersebut.
Setelah bukunya diterbitkan dan perkemahan yang dilakukannya berjalan dengan sukses, Baden-Powell pergi untuk sebuah tur yang direncanakan oleh Arthur Pearson untuk mempromosikan pemikirannya ke seluruh Inggris. Dari pemikirannya tersebut, dibuatlah sebuah buku berjudul Scouting fo Boys, yang saat ini dikenal sebagai buku panduan kepramukaan (Boy Scout Handbook) edisi pertama.
Saat itu Baden-Powell mengharapkan bukunya dapat memberikan ide baru untuk beberapa oraganisasi pemuda yang telah ada. Tapi yang terjadi, beberapa pemuda malah membentuk sebuah organisasi baru dan meminta Baden-Powell menjadi pembimbing mereka. Ia pun setuju dan mulai mendorong mereka untuk belajar dan berlatih serta mengembangkan organisasi yang mereka dirikan tersebut.
Seiring dengan bertambahnya jumlah anggota, Baden-Powell semakin kesulitan membimbing mereka; Ia membutuhkan asisten untuk membantunya. Oleh karena itu, ia merencanakan untuk membentuk sebuah Pusat Pelatihan Kepemimpinan bagi Orang Dewasa (Adult Leadership Training Center). Pada tahun 1919, sebuah taman di dekat London dibeli sebagai lokasi pelatihan tersebut. Ia pun menulis buku baru yang berjudul Aids to Scoutmastership dan beberapa buku lainnya yang kemudian ia kumpulkan dan disatukan dalam buku berjudul Rovering to Success for Rover Scouts pada tahun 1922.

Perkembangan Gerakan Kepanduan

Tak lama setelah buku Scouting For Boys diterbitkan, Pramuka mulai dikenal di seluruh Inggris dan Irlandia. Gerakannya sendiri, secara perlahan tapi pasti, mulai dicoba dan diterapkan diseluruh wilayah kerajaan Inggris dan koloninya.
Unit kepanduan di luar wilayah kerajaan Inggris yang pertama diakui keberadaannya, dibentuk di Gilbraltar pada tahun 1908, yang kemudian diikuti oleh pembentukan unit lainnya di Malta. Kanada ialah koloni Inggris pertama yang mendapat ijin dari kerajaan Inggris untuk mendirikan gerakan kepanduan, diikuti oleh Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan. Chili ialah negara pertama diluar Inggris dan koloninya yang membentuk gerakan kepanduan. Parade Pramuka pertama diadakan di Crystal Palace, London pada tahun 1910. Parade tersebut menarik minat para remaja di Inggris. Tidak kurang dari 10.000 remaja putra dan putri tertarik untuk bergabung dalam kegiatan kepanduan. Pada 1910 Argentina, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, India, Meksiko, Belanda, Norwegia, Russia, Singapura, Swedia, dan Amerika Serikat tercatat telah memiliki organisasi kepramukaan.
Semenjak didirikan, Gerakan Pramuka yang memfokuskan program pada remaja usia 11-18 tahun telah mendapat respon yang menggembirakan, anggota bertambah dengan cepat. Kebutuhan program pun dengan sendirinya bertambah. Untuk memenuhi keinginan dan ketertarikan para generasi muda pada saat itu, gerakan pramuka menambah empat program dalam organisasinya untuk melebarkan lingkup keanggotaan gerakan pramuka. Keempat prpogram tersebut meliputi : Pendidikan Generasi Muda usia dini, Usia Remaja, pendidikan kepanduan putri, dan pendidikan kepemimpinan bagi pembina.
Program untuk golongan siaga, unit Satuan Karya, dan Penegak/pandega mulai disusun pada akhir tahun 1910 di beberapa negara. Terkadang, kegiatan kegiatan tersebut hanya berawal di tingkat lokal/ ranting yang dikelola dalam skala kecil, baru kemudian diakui dan diadopsi oleh kwartir nasional. Kasus serupa terjadi pada pendirian golongan siaga di Amerika Serikat, yang program golongan siaganya telah dimulai sejak 1911 di tingkat ranting namun belum mendapatkan pengakuan hingga 1930.
Sejak awal didirikannya gerakan kepanduan, para remaja putri telah mengisyaratkan besarnya minat mereka untuk bergabung. Untuk mengakomodasi minat tersebut, Agnes Baden Powell —adik dari bapak kepanduan sedunia, Robert Baden Powell,— pada tahun 1910 ditunjuk menjadi presiden organiasi kepanduan putri pertama di dunia. Agnes pada awalnya menamakan organisasi tersebut Rosebud, yang kemudian berganti menjadi Brownies (Girl Guide) pada 1914. Agnes mundur dari kursi presiden pada tahun 1917 dan digantikan oleh Olive Baden Powell, istri dari Lord Baden-Powell. Agnes tetap menjabat sebagai wakil presiden hingga ia meninggal pada usia 86 tahun. Pada waktu tersebut, kepanduan putri telah diposisikan sebagai unit terpisah dari kepanduan pria, hal tersebut dilakukan menimbang norma sosial yang berlaku saat tersebut. Pada era 90-an, Banyak organisasi kepanduan di dunia yang saling bekerjasama antara unit putra dan putri untuk memberikan pendidikan kepanduan.
Program awal bagi pendidikan pembina diadakan di London pada tahun 1910, dan di Yorkshire pada tahun 1911. Namun, Baden Powell menginginkan pendidikan tersebut dapat dipraktekkan semaksimal mungkin. Hal tersebut berarti bahwa dalam setiap pendidikan diperlukan praktek lapangan semisal berkemah. Hal ini membimbing pembentukan kursus Woodbadge. Akibat Perang Dunia I, pendidikan woodbadge bagi para pembina tertunda hingga tahun 1919. Pada tahun tersebut, diadakan kursus woodbadge pertama di Gilwell Park. Pada saat ini, pendidikan bagi pembina telah beragam dan memiliki cakupan yang luas. Beberapa pendidikan yang cukup terkenal bagi pembina, seperti Pendidikan dasar, Pendidikan spesifik golongan, hingga kursus Woodbadge.

Keanggotaan

Sampai tahun 2005, terdapat lebih dari 28 juta anggota terdaftar kepanduan putra dan 10 juta anggota terdaftar kepanduan putri di seluruh dunia dari 216 negara dan teritori berbeda.
Daftar 20 besar negara-negara dengan jumlah anggota pramuka terbesar:
Negara
               Keanggotaan
                     Tahun Berdiri
               Kepanduan Putra
Kepanduan Putri
9,500,000
1910
1912
8,100,000
1912
1912
3,700,000
1909
1911
2,600,000
1910
1918
1,400,000
1911
1957
1,000,000
1907
1909
950,000
1920
1928
570,000
1909
1911
420,000
1910
1920
280,000
1922
1946
260,000
1908
1910
260,000
1910
1912
240,000
1913
1919
210,000
1912
1912
160,000
1915
1919
160,000
1910
1910
150,000
1910
1911
150,000
1911
1915
150,000
1914
1916
140,000
1911
1916

Kejahatan E-COMMERCE Dihubungkan Dengan Hukum Positif DalamRangka Penegakan Hukum Di Indonesia


A. Ketentuan Hukum Dalam Kejahatan E-Commerce
Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak
mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan
harus mengikuti tiga aturan utama:
1. The rule of authentification;
2. Hearsay rule; dan
3. The Best Evidence rule.
Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem
e‐commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan
unsur‐unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti
(sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu
yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat
mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula
untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan
konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan‐pernyataan
di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal‐hal semacam
email, chatting, dan tele‐conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan
bukti.
Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best‐evidence berpegang pada hirarki jenis
bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak‐pihak terkait
mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain
sebagainya. Hal‐hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi
oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungan dengan hal ini,
pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).
Dalam melakukan kegiatan e-commerce, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di
negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi
Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan
atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan
dalam melakukan kegiatan cyber tersebut.


Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan
dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
1. Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2. Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.
3. Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional,
hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4)   Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
5. Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran
transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik

6. Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak
yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab
pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
7. Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik
yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi
yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.

9. Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan
dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya
adalah :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
b. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
e. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
f. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
g. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
h. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
i. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
j. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
k. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
l. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
dibidang Perbankan.
Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce ini.

B. Penegakan Hukum terhadap kegiatan dan kejahatan E-Commerce Dalam Sistem
Hukum Positif Di IndonesiaPembentukan peraturan perundang-undangan di dunia cyber berpangkal pada keinginan
masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan, keadilan dan kepastian hukum. Sebagai
norma hukum cyber atau cyberlaw akan menjadi langkah general preventif atau prevensi
umum untuk membuat jera para calon-calon penjahat yang berniat merusak citra teknologi
informasi Indonesia dimana dunia bisnis indonesia dan pergaulan bisnis internasional.
Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya
cybercrime khususnya kejahatan e-commerce. Banyak faktor yang menjadi kendala, oleh
karena itu aparatur penegak hukum harus benar-benar menggali, menginterpretasi hukumhukum positif yang ada sekarang ini yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan
e-commerce.
Penyelidikan dan penyidikan selalu mengalami jalan buntu dan atau tidak tuntas dikarenakan
beberapa hal, yang terutama adalah terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh
penegak hukum, karena penanganan kejahatan ini memerlukan keterampilan khusus dari
penegak hukum.
Dalam menghadapi perkembangan di masyarakat, yang didalamnya termasuk juga tenologi,
RUU KUHP tampak menyadari, hal ini ternyata dalam ketentuan pasal 1 Ayat (3). Dalam
konsep RUU KUHP 1991/1992 Pasal 1 ayat (1) masih mempertahankan asas legalitas. Pada
ayat (3) bunyinya : “ketentuan dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun
perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Dari hal tersebut, maka dapatlah dilihat bahwa ada kejahatan yang dapat dijerat dan ada yang
tidak, maka diperlukan adanya keberanian hakim untuk menafsirkan undang-undang,
walaupun hakim selalu dibayang-gayangi oleh pasal 1 KUHP, namun hakim tidak boleh
menolak setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan.
Dalam Undang-Undang kekuasaan kehakiman, tertera jelas bahwa hakim sebagai penegak
hukum wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dimasyarakat. Dari ketentuan ini sesungguhnya mendorong bahkan memberikan justifikasi
untuk interpretasi atau penafsiran terhadap ketentuan undang-undang, bahkan ada ancaman
bila menolak dapat dituntut (dihukum). Dalam mengisi kekosongan Hukum, hakim untuk
sementara dapat melakukan interpretasi.
Mengingat kejahatan e-commerce merupakan salah satu kejahatan baru dan canggih, maka
wajar saja dalam penegakan hukumnya masih mengalami beberapa kendala yang apabila
tidak segera ditangani maka akan memberikan peluang bagi pelaku kejahatan bisnis yang
canggih ini untuk selalu mengembangkan “bakat” kejahatannya di dunia maya khususnya
kejahatan e-commerce. Beberapa kendala tersebut antara lain :
a.  Pembuktian (bukti elektrik)
Persoalan yang muncul adalah belum adanya kebulatan penafsiran terhadap kepastian dari
alat bukti elektrik ini dikarenakan alat bukti ini mudah sekali untuk di copy, digandakan atau
bahkan dipalsukan, dihapus atau dipindahkan. Walaupun mengacu pada Pasal 5 UndangUndang ITE telah jelas menyebutkan mengenai alat bukti ini, namun masih saja aparat
penegak hukum susah untuk mendapatkan alat bukti yang otentik.b. Perbedaan Persepsi.
Perbedaan persepi yang dimaksud adalah bahwa terjadinya perbedaan antara penegak hukum
dalam menafsirkan kejahatan yang terjadi dengan penerapan pasal-pasal dalam hukum positif
yang belaku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
c.   Lemahnya penguasaan komputer
Kurangnya kemampuan dan keterampilan aparat penegak hukum dibidang komputer yang
mengakibatkan taktis, teknis penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak
dikuasai karena menyangkut sistem yang ada didalam komputer.
d. Sarana dan prasarana
Fasilitas komputer mungkin memang ada di setiap kantor-kantor para penegak hukum,
namun hanya sebatas berfungsi untuk mengetik saja, sedangkan kejahatan e-commerce ini
dilakukan dengan menggunakan komputer yang berjaringan dan berkapasitas teknologi yang
lumayan maju sehingga pihak aparat sulit untuk mengimbangi kegiatan para pelaku kejahatan
tersebut.
e. Kesulitan Menghadirkan korban
Terhadap kejahatan yang korbannya berasal dari loar negeri umumnya sangat sulit untuk
melakukan pemeriksaan yang mana keterangan saksi korban sangat dibutuhkan untuk
membuat sebuah berita acara pemeriksaan.
Menurut Ahmad P Ramli (2005: 55-56) Terkait dengan penentuan hukum yang berlaku,
dikenal adanya beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu :
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum pidana
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah dimana
akibat utamanya perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk
menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku tindak pidana.
4. Passive nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan dari
korban kejahatan.
5. Protective principle, yang menyatakan bahwa belakunya hukum didasarkan atas
keinginnan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya. Azas ini pada umumnya diterapkan apabila korbannya
adalah negara atau pemerintah.
6. Universalitity, bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku
kejahatan.

Hacking,Cracking dan Defacing


Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara
dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet,
yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik
orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya,
apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah
“ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama,
khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat
dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam
berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk
pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka
penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret
karenanya.
Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet :
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia
maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di
Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak
20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak
situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal
Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop
tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para
carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang
chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cardingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat,
tapi barang tak pernah dikirimkan.HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah
ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera
diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan
mencuri datanya.
CRACKING
Hati-hati Kejahatan Internet
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi
hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker
lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus
kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang
cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening
berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah
meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu
tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004
lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada
suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan
menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang
rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di
Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing,
tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena
spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang
telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware . Meski demikian, bagi yang tak
waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif
dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Hati-hati Kejahatan Internet
Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting
JAKARTA (Pos Kota) – Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih
minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah
Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus
dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian
di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak
website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27,
alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang
atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet.
Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku
ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di
kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker
bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya
dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak
encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu
menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam
pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya
milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan
niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi
Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan
nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian,
bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda
Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik
KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
BOBOL KARTU KREDITData di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen
didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara.
Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya.
Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang,
Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak
dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu
menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi.
Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris
seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti
indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian
Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas,
Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.
“Kejahatan internet ada dua kategori, yakna sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat
teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai
sarana melakukan kejahatan.