Cybercrime Dan Modus Operansinya
Oleh : iwan nur adi, m.kom
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan
sebagai computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertian computer crime
sebagai:”…any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or
prosecution“. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization
of European Community
Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data“. Andi
Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer
secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is
used throughout this text to
refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely
heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4
kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or
planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to
intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter
berdasarkan dokumen kongres
PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba
pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan
ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut
computer crime: any illegal
behaviour directed by means of electronic operation that
target the security of computer
system and the data processed by them.
b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut
computer related crime: any
illegal behaviour committed by means on relation to, a
computer system offering or system or
network, including such crime as illegal possession in,
offering or distributing information by
means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak
lain.
MODUS OPERANDI
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa
bentuk sesuai
modus operandi yang ada, antara lain:a. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatusistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum
lupa ketika masalah Timor
Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau
of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan
nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam
suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.f. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar